Legalisasi Software..
Saat ini pemerintah sedang berusaha untuk mengarahkan penggunaan software yang legal. Mengapa dikatakan legal? Ya, jika anda mampu membayar lisensi untuk software proprietary, silahkan menggunakannya. Akan tetapi, jika anda tidak mampu maka sebaiknya anda beralih kepada produk open source. Departemen Kominfo memberikan solusi penggunaan software berbasis open source bagi warga negara (termasuk institusi pemerintahan) dengan menggunakan produk dari negeri sendiri misalnya IGOS. Program ini sedang digalakkan terutama di lingkungan pemerintahan terlebih dahulu. Bayangkan jika negara harus mengeluarkan kira-kira 10,5 triliun rupiah per tahun untuk membayar lisensi Windows *maksud nulis disini bukan ingin membahas Microsoft vs. Open Source loh* sedangkan karya anak negeri sendiri sudah ada, bisa dimanfaatkan, dan secara gratis pula. Bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintahan, Depkominfo sudah memulai pelaksanaan menyebarluaskan penggunaan software legal. Sasaran terdekat saat ini adalah Departemen Dalam Negeri. Diharapkan seluruh pemerintah propinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten telah menggunakan software yang legal. *ingat, yang dibahas di sini soal legal aspect aja y..*
Yang menjadi salah satu isu adalah mengenai keterbiasaan masyarakat awam dalam menggunakan software berbasis open source. Tentu saja, sejak di sekolah dasar masyarakat telah diberikan pendidikan Windows dan hal ini berlanjut sampai pendidikan di tingkat berikutnya. Sehingga, ketika mereka kemudian diberikan software berbasis open source akan lebih sulit mempelajarinya. Ini tentunya soal kebiasaan. Depdiknas mencoba mengatasi hal ini dengan memberikan pengetahuan mengenai software open source kepada sekitar 246.000 sekolah. *bukannya g terima kasih sama Windows yang udah bikin qta pinter, makasih juga loh..* tapi diharapkan dengan masyarakat belajar software open source terlebih dahulu, migrasi ke Windows tentunya akan lebih mudah.
Ya, didoakan saja semoga rencana ini berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga Indonesia tidak di-cap lagi sebagai negara dengan urutan ke-4 (atau 3?) pembajak terbesar di dunia.
~hihi,gue aja nulis ini pake Windows g legal pula lagi.. hehehe.. :P